MAKALAH
“ KODE ETIK KONSELING “
KODE ETIK KONSELOR DAN
IMPLEMENTASINYA
DISUSUN OLEH :
NUR BAYYAH Y. 1105095100
RAHMANIA 1105095109
ISTIA PANCA OKTAVIA 1105095147
VAUJULANI MUNAWAROH 1105095062
ENDANG MURTINI SARI 1105095098
LUTHFI WAHYUNI 1105095068
FAKULTAS
KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
KOTA SAMARINDA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelayanan bimbingan dan konseling secara profesional di
Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada generasi muda yang masih duduk
dibangku pendidikan formal atau di sekolah. itupun nampaknya yang paling
terrealisasi hanyalah pada jenjang pendidikan sekolah menegah dan perguruan
tinggi saja. Hampir semua tenaga bimbingan konseling profesional yang telah
mendapat pendidikan formal di bidang bimbingan dan konseling, bertugas
dilembaga-lembaga pendidikan di atas jenjang pendidikan dasar. Diantara
tenaga-tenaga bimbingan dan konseling itu sebagian terbesar terlibat didalam
jenjang pendidikan menegah. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang
diwujudkan dalam suatu program bimbingan dan konseling yang terorganisasi dan
terencana, sampai saat ini lebih banyak dikembangkan untuk jenjang pendidikan
ditingkat menengah. sehingga seakan-akan ia menjadi urutan yang pertama.
Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh
tenaga-tenaga profesional dijenjang pendidikan tinggi menempati urutan ke dua
dan kegiatan bimbingan konseling yang dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar
menempati urutan ketiga. Kenyataan ini hendaknya tidak harus berarti bahwa,
urutan prioritas yang terdapat dilapangan, sebagaimana dijelaskan di atas,
tidak dapat diubah menjadi urutan prioritas yang berbeda.
B. Rumusan
Masalah
a. Apakah
yang dimaksud dengan Kode Etik ?
b. Bagaimanakah
realita implementasi Kode Etik?
c. Apa
sajakah bentuk pelanggaran Kode Etik?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia;Merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi,
diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling
Indonesia
Kode Etik merupakan aturan-aturan
susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para
anggota, yang tergabung dalam suatu kumpulan atau organisasi (organisasi
profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan
bersama, yang timbul secara murni dari diri pribada para anggota. Kode etik merupakan
serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur
tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik lebih meningkatkan pembinaan
anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam pengabdiannya di
masyarakat (Drs. lg. Wursanto: 2003).
Secara
etimologi, pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan. Pengertian ini
memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam
pendidikan.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah serangkaian aturan-aturan
susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para
guru atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna
mengatur tingkah laku para guru saat proses pembelajaran maupun kehidupan
sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam
pengabdiannya di masyarakat.
Kode
etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau
peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung
dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan.
Kode etik didalam
bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap
dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik
mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa
membawa akibat yang tidak menyenangkan.
Kode Etik Bimbingan dan
Konseling Indonesia Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku
profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap
profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
a. Pancasila,
mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap
sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang
bertanggung jawab
b.
Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan
dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
KUALIFIKASI DAN
KEGIATAN PROFESIONAL KONSELORA.
A. KUALIFIKASI
1. Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan
wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2. Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan
sebagai konselor.
Pengertiannya :
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan
yang harus dimiliki konselor :
a.
Konselor wajib terus-menerus
berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya.
b.
Konselor wajib memperlihatkan
sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat
dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c.
Konselor wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap
saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan
seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d.
Konselor wajib mengusahakan mutu
kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material,
finansial dan popularitas
e.
Konselor wajib trampil dlm
menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah
ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
a. Pengakuan
Keahlian
b.
Kewenangan oleh organisasi profesi
atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.
B. INFORMASI, TESTING DAN RISET
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a. Catatan
tentang diri klien spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data
lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk
kepentingan klien.
b.
Penggunaan data/informasi
dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang
identitas klien dirahasiakan
c.
Penyampaian informasi ttg klien
kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d.
Penggunaan informasi ttg Klien dalam
rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan
asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
e. Keterangan
mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang
menafsirkan dan menggunakannya.
2. Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang
berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a) Testing
dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian
subyek untuk kepentingan pelayanan
b). Konselor
wajib mmebrikan orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan
digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c). Penggunaan
satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d). Data hasil
testing wajib diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber
lain
e). Hasil
testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn
usaha bantuan kepada klien.
3. Riset
a.
Dalam mempergunakan riset thdp
manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
b.
Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien
sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.
C. PROSES PELAYANAN
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.
Konselor wajib menangani klien
selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor.
b.
Klien sepenuhnya berhak mengakhiri
hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil
konkrit
c.
Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan
hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.
2. Hubungan dengan Klien
a.
Konselor wajib menghormati harkat,
martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.
Konselor wajib menempatkan
kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya.
c.
Konselor tidak diperkenankan
melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status
sosial tertentu.
d.
Konselor tidak akan memaksa
seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang
bersangkutan.
e.
Konselor wajib memebri pelayanan
kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f.
Konselor wajib memberikan pelayan
hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g.
Konselor wajib menjelaskan kepada
klien sifat hubungan yg sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab
masing-masing dalam hubungan profesional
h.
Konselor wajib mengutamakan
perhatian terhadap klien
i.
Konselor tidak dapat memberikan
bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang
hubunganya profesional.
D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau Konselor merasa ragu dalam
pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat
selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2. Alih Tangan kasus
a.
Konselor wajib mengakhiri hubungan
konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada
klien
b.
Bila pengiriman ke ahli disetujui
klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan
bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya
keahlian yg relevan.
c.
Bila Konselor berpendapat bahwa
klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka
konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
A.
Prinsip Umum
a.
Prinsip Umum dalam pelayanan
individual, khususnya mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan
hubungan kerahasiaan antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor
bekerja dalam hubungan kelembagaan
b.
Jika konselor bertindak sebagai
konsultan di suatu lembaga,Sebagai konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar
pokok profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.
B.
Keterikatan Kelambagaan
a.
Setiap konselor yang bekerja dalam
siuatu lembaga, selama pelayanan konseling tetap menjaga rahasia pribadi yang
dipercayakan kepadanya.
b.
Konselor wajib memepertanggungjawabkan
pekerjaannya kpd atasannya, namun berhak atas perlindungan dari lembaga tsb
dalam menjalankan profesinya.
c.
Konselor yang bekerja dalam suatu
lembaga wajib mengetahu program kegiatan lembaga tsb, dan pekrjaan konselor dianggap
sebagai sumbangankhas dalam mencapai tujuan lembaga tsb.
d.
Jika Konselor tidak menemukan
kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan lembaga tsb, maka konselor wajib
mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
PRAKTEK MANDIRI
DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
A.
Konselor Praktik Mandiri
1.
Konselor yang praktek mandiri
(privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati
kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan
seprofesi.
2.
Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik
dari organisasi profesi yakni ABKIN
B. Laporan pada Pihak Lain
Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien
pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas
suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka
dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu
pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
KETAATAN PADA PROFESI
A. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1. Dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan
kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan
kebahagiaan klien
2. Konselor
tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud
mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima
komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar
2.1 Realisasi Implementasi
kode etik
1. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik:
a. Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru
memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
c. Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
d. Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan
dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali
siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan,
dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
2. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a. Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d. Guru
berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e. Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru
memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
3. Guru
secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya:
a. Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan
c. Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g. Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan proesionalny
h. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas- tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
Hal yang menjadi kenyataan sekarang :
1. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi
kepentingan anak didik:
a. Guru
tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga
orangtua tidak mengetahui kemajuan belajar anaknya.
b. Guru
tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut
kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya:
pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan
sebagainya
c. Guru
sering kali mengatakan perilaku buruk siswanya kepada orang lain yang bukan
orang tuanya.
2. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a. Guru
kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar akan kegiatan dan kebutuhan
peserta didik dalam pembelajaran.
b. Guru di dalam kehidupan/tatanan masyarakat
jarang membahas kehidupan berpendidikan dengan masyarakat
3. Guru
secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya:
a. Mutu guru merosot karena guru tidak
mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi
profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan
lain-lain
b. Martabat guru jatuh, misalnya:
bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang
sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya.
2.3.Pelanggaran terhadap Kode Etik
1.
Konselor wajib mengkaji secara sadar
tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2.
Konselor wajib senantiasa mengingat
bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien,
lembaga dan pihak lain yg terkait.
3.
Pelanggaran terhadap kode etik akan
mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN
BENTUK PELANGGARAN YANG SERING TERJADI
1. Terhadap Konseli
a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang
tidak terkait dengan kepentingan
b. konseli
c. Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan
agama, rasialis).
d. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis)
terhadap konseli.
e. Kesalahan dalam melakukan pratik
profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan
tindak lanjut).
2. Terhadap
Organisasi Profesi
a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi profesi.
b. Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi
profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3. Terhadap Rekan
Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan,
menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
b. Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki
keahlian sesuai dengan masalah konseli.
4. Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi
Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi
Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut.
a. Memberikan teguran secara lisan dan
tertulis
b. Memberikan peringatan keras secara tertulis
c. Pencabutan keanggotan ABKIN
d. Pencabutan lisensi
e. Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka
akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti
tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
a. Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau
masyarakat
b. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat
daerah
c. Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif
ringan makapenyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat
daerah.
d. Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi
data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e. Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh
dewan kode etik
daerah terbukti kebenarannya maka
diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Kode etik konselor adalah
serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak
yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para konselor atau serangkaian
ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para
konselor saat proses wawancara maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu
memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.
2. Kode Etik konselor dibuat untuk
mengatur perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya serta
mengatur secara moral peranan konselor di dalam masyarakat.
3. Implementasi Kode Etik konselor
masih belum optimal, karena masih banyak konselor yang belum melaksanakan Kode
Etik konselor itu secara baik.
4. konselor di dalam masyarakat masih
menempatkan diri sebagai orang biasa yang tidak memiliki kewajiban khusus
secara moral untuk membangun kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.
B.
Saran
1. Kode Etik konselor adalah sesuatu
yang hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap konselor.
2. Dalam memainkan peran di dalam
masyakat, konselor hendaknya senantiasa mengedepankan nilai-nilai pendidikan.
3. konselor hendaknya senantiasa
membangun kesadaran berpendidikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
4. Perilaku konselor di dalam kehidupan
sehari-hari merupakan contoh cerminan seorang yang berpendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar