Rabu, 03 Oktober 2012

makalah kode etik konseling BK 2011


MAKALAH
“ KODE ETIK KONSELING “
KODE ETIK KONSELOR DAN IMPLEMENTASINYA


 
DISUSUN OLEH :
NUR BAYYAH Y. 1105095100
RAHMANIA 1105095109
ISTIA PANCA OKTAVIA 1105095147
VAUJULANI MUNAWAROH 1105095062
ENDANG MURTINI SARI 1105095098
LUTHFI WAHYUNI 1105095068




FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
KOTA SAMARINDA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pelayanan bimbingan dan konseling secara profesional di Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada generasi muda yang masih duduk dibangku pendidikan formal atau di sekolah. itupun nampaknya yang paling terrealisasi hanyalah pada jenjang pendidikan sekolah menegah dan perguruan tinggi saja. Hampir semua tenaga bimbingan konseling profesional yang telah mendapat pendidikan formal di bidang bimbingan dan konseling, bertugas dilembaga-lembaga pendidikan di atas jenjang pendidikan dasar. Diantara tenaga-tenaga bimbingan dan konseling itu sebagian terbesar terlibat didalam jenjang pendidikan menegah. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diwujudkan dalam suatu program bimbingan dan konseling yang terorganisasi dan terencana, sampai saat ini lebih banyak dikembangkan untuk jenjang pendidikan ditingkat menengah. sehingga seakan-akan ia menjadi urutan yang pertama. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga profesional dijenjang pendidikan tinggi menempati urutan ke dua dan kegiatan bimbingan konseling yang dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar menempati urutan ketiga. Kenyataan ini hendaknya tidak harus berarti bahwa, urutan prioritas yang terdapat dilapangan, sebagaimana dijelaskan di atas, tidak dapat diubah menjadi urutan prioritas yang berbeda.

B.     Rumusan Masalah
a.    Apakah yang dimaksud dengan Kode Etik ?
b.    Bagaimanakah realita implementasi Kode Etik?
c.    Apa sajakah bentuk pelanggaran Kode Etik?










BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia;Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia
Kode Etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu kumpulan atau organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribada para anggota. Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik lebih meningkatkan pembinaan anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam pengabdiannya di masyarakat (Drs. lg. Wursanto: 2003).
Secara etimologi, pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam pendidikan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para guru atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para guru saat proses pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan.
Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
a.       Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
b.       Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku

 KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELORA.
A.    KUALIFIKASI
1. Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2. Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
Pengertiannya :
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor :
a.       Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya.
b.      Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji,     dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c.        Konselor wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d.      Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas
e.       Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
a.       Pengakuan Keahlian
b.      Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.

B. INFORMASI, TESTING DAN RISET
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a.       Catatan tentang diri klien spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien.
b.      Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan
c.       Penyampaian informasi ttg klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d.      Penggunaan informasi ttg Klien dalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
e.       Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
2. Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a) Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
b). Konselor wajib mmebrikan orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c). Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d). Data hasil testing wajib diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber lain
e). Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada klien.
3. Riset
a.       Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
b.       Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.

C. PROSES PELAYANAN
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.       Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor.
b.      Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c.        Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.
2. Hubungan dengan Klien
a.       Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.      Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya.
c.       Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.
d.      Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.       Konselor wajib memebri pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f.       Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g.      Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yg sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional
h.      Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i.        Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional.

D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2. Alih Tangan kasus
a.       Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien
b.      Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c.       Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.



HUBUNGAN KELEMBAGAAN
A.    Prinsip Umum
a.       Prinsip Umum dalam pelayanan individual, khususnya mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan hubungan kerahasiaan antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan
b.      Jika konselor bertindak sebagai konsultan di suatu lembaga,Sebagai konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.
B.     Keterikatan Kelambagaan
a.       Setiap konselor yang bekerja dalam siuatu lembaga, selama pelayanan konseling tetap menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
b.       Konselor wajib memepertanggungjawabkan pekerjaannya kpd atasannya, namun berhak atas perlindungan dari lembaga tsb dalam menjalankan profesinya.
c.       Konselor yang bekerja dalam suatu lembaga wajib mengetahu program kegiatan lembaga tsb, dan pekrjaan konselor dianggap sebagai sumbangankhas dalam mencapai tujuan lembaga tsb.
d.      Jika Konselor tidak menemukan kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan lembaga tsb, maka konselor wajib mengundurkan diri dari lembaga tersebut.

 PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
A.    Konselor Praktik Mandiri
1.      Konselor yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.
2.       Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN  
B. Laporan pada Pihak Lain
Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
KETAATAN PADA PROFESI
A. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1.      Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan     tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan klien
2.       Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar
2.1 Realisasi Implementasi kode etik
1.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik:
a.    Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.    Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.    Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.    Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.       Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.    Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
2.    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a.    Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.    Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.    Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.   Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.    Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.       Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.    Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.    Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
3.    Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya:
a.    Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.    Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c.    Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.   Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.    Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.    Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalny
h.    Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas- tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
Hal yang menjadi kenyataan sekarang :
1.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik:
a.    Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajar anaknya.
b.    Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya
c.    Guru sering kali mengatakan perilaku buruk siswanya kepada orang lain yang bukan orang tuanya.
2.    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan:
a.    Guru kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar akan kegiatan dan kebutuhan peserta didik dalam pembelajaran.
b.    Guru di dalam kehidupan/tatanan masyarakat jarang membahas kehidupan berpendidikan dengan masyarakat
3.    Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya:
a.    Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain
b.    Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya.

2.3.Pelanggaran terhadap Kode Etik
1.      Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2.      Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3.      Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN





BENTUK PELANGGARAN YANG SERING TERJADI
1.    Terhadap Konseli
a.    Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan
b.    konseli
c.    Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
d.    Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
e.     Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan  tindak lanjut).
2.    Terhadap Organisasi Profesi
a.    Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.    Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3.    Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a.    Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
b.    Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.

4.   Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut.
a.      Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
b.      Memberikan peringatan keras secara tertulis
c.      Pencabutan keanggotan ABKIN
d.      Pencabutan lisensi
e.     Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan     pada pihak yang berwenang.


  Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.   Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat
b.  Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah
c.    Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif  ringan makapenyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
d.    Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e.    Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik
daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.
















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Kode etik konselor adalah serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para konselor atau serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para konselor saat proses wawancara maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.
2.    Kode Etik konselor dibuat untuk mengatur perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya serta mengatur secara moral peranan konselor di dalam masyarakat.
3.    Implementasi Kode Etik konselor masih belum optimal, karena masih banyak konselor yang belum melaksanakan Kode Etik konselor itu secara baik.
4.    konselor di dalam masyarakat masih menempatkan diri sebagai orang biasa yang tidak memiliki kewajiban khusus secara moral untuk membangun kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.

B.  Saran
1.    Kode Etik konselor adalah sesuatu yang hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap konselor.
2.    Dalam memainkan peran di dalam masyakat, konselor hendaknya senantiasa mengedepankan nilai-nilai pendidikan.
3.    konselor hendaknya senantiasa membangun kesadaran berpendidikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
4.    Perilaku konselor di dalam kehidupan sehari-hari merupakan contoh cerminan seorang yang berpendidikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar